Suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan).
Suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
Segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang didirikan di atasnya
Bentuk perlindungan hukum dari kekayaan intelektual baik yang wajib didaftarkan (hak kekayaan industri) maupun yang tidak wajib didaftarkan (hak cipta dan hak-hak terkait).
Mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dngan kekeluargaan sedarah dan perkawinan.
Suatu tindakan atau perilaku yang menyimpang, atau deviasi sama dengan tindakan kriminal lainnya seperti; perjudian, pelacuran, perkosaaan, pencurian, pembunuhan dan lain lain.
Pontianak Office :
Jl. Prof. Dr. M. Yamin No. 09
Kota Pontianak - Kalimantan Barat
Pontianak 78121
© Copyright by Filago Lawfirm, 2021
Chat Admin