Lengkapi Perizinan Sebelum Memulai Bisnis Kosmetik
Saat ini, produk-produk kecantikan seperti kosmetik dan produk skincare merupakan suatu kebutuhan yang wajib dipenuhi dalam kehidupan seorang wanita. Penggunaan kosmetik dan skin care tidak hanya digunakan untuk tampil cantik dan menawan, namun pada saat ini tidak hanya wanita saja namun kaum pria pun mulai menyadari akan pentingnya menjaga dan merawat kesehatan kulit. Bagi mereka yang ingin tampil cantik dan menjaga kesehatan kulit tidak segan untuk mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk membeli kosmetik atau skincare yang mereka butuhkan agar tampil sempurna dan sehat. Fenomena ini merupakan salah satu peluang usaha bagi para pelaku usaha untuk memulai bisnis baik membuka toko kosmetik atau pun menjualnya secara online, bisnis kosmetik viral ditelinga masyarakat sebagai peluang usaha yang cukup menjanjikan.
Sebagaimana bisnis pada umumnya untuk memulai usaha ini selain memerlukan modal dan keterampilan berstrategi dalam penjualan ada suatu aspek yang paling penting namun seringkali diabaikan oleh para pengusaha kosmetik dan skincare ini. Aspek penting itu tidak lain adalah perizinan usaha dan legalitas produk-produk kosmetik dan skincare yang akan Anda pasarkan.
Perkembangan bisnis kosmetik dan skincare dari waktu kewaktu semakin terlihat peningkatannya. Dalam memulai suatu usaha, bukan hal yang baru bagi para pelaku usaha termasuk dalam bisnis kosmetik untuk mendaftarkan perizinan yang wajib dimiliki agar bisnis Anda dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fatal akibatnya jika Anda menjalankan bisnis kosmetik tidak memiliki salah satu izin usaha, izin usaha apa sajakah yang wajib Anda urus untuk memulai bisnis kosmetik dan skincare?
Pahami KBLI bidang usaha Anda
Dalam memulai bisnis, Anda sebagai pelaku usaha wajib mengetahui bidang usaha yang akan dijalankan. Hal ini akan mempermudah dalam mengurus izin atau legalitas badan usaha Anda. Dengan banyaknya kegiatan usaha yang berkembang, Indonesia membuat suatu klasifikasi atau pengelompokkan kegiatan ekonomi kedalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Dalam memulai usaha Anda harus memiliki izin usaha. Izin usaha ini akan dipetakan berdasarkan kode KBLI. KBLI terdiri dari 4 sampai 5 digit kode yang akan menjadi penentu bidang usaha yang akan Anda geluti. Kode KBLI akan tercatat oleh Sistem Online Single Submission (OSS). Jika salah dalam mencatumkan kode KBLI, maka kemungkinan Anda tidak akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kalaupun mendapatkannya dikhawatirkan NIB tersebut tidak menerangkan badan usaha dengan akurat yang jelas akan mempengaruhi usaha Anda.
Anda harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, pemerintah pusat telah mengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB) agar memudahkan pelaku usaha. NIB dikeluarkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS. Semua pelaku usaha harus memiliki NIB, baik pelaku usaha perseorangan atau non perseorangan seperti lembaga penyiaran, koperasi, perusahaan umum daerah dan sebagainya. NIB berbentuk nomor induk yang terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik. Nomor tersebut menjadi identitas perusahaan agar mendapat izin untuk melakukan kegiatan operasional atau komersial. Pengusaha yang memiliki NIB secara otomatis juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Dengan demikian lebih praktis dalam mengurus perizinan.
Memperoleh Izin Edar produk yang akan Anda pasarkan wajib lho!...
Izin Edar atas Produk yang dipasarkan akan berimbas pada bisnis Kosmetik dan Skincare Anda, ini wajib dipenuhi jika Anda tidak ingin dijerat pasal pidana. Perkembangan bisnis Kosmetik dan Skincare yang meningkat beberapa tahun terakhir, mendorong lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasannya terhadap bisnis Kosmetik dan Skincare. Hal ini disebabkan maraknya peredaran produk kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Undang-Undang Kesehatan ini mengatur bahwa bisnis usaha kosmetika dapat dijalankan apabila izin edar telah diterbitkan. Sanksi bagi setiap kegiatan usaha termasuk bisnis kosmetika yang tidak memiliki izin edar maka akan dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar.
Izin Edar merupakan syarat utama untuk melakukan kegiatan jual beli barang kosmetik, merujuk pada peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, dalam pasal 4 mengatur bahwa pelaku bisnis usaha wajib melakukan dan memiliki izin edar berupa notifikasi. Siapa saja yang wajib membuat permohonan notifkasi ?
Berdasarkan pasal 6 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 yang wajib membuat permohonan notifikasi izin edar produknya adalah sebagai berikut :
· Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
· Usaha perorangan/badan udaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundgang-undangan;
· Importir yang bergerak di bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian perizinan khusus yang wajib Anda penuhi dan cermati dalam memulai dan merintis bisnis Kosmetik dan Skincare baik itu melalui toko ataupun secara online.
Jika Anda masih bingung atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perizinan usaha tersebut, diskusikan permalahan yang Anda hadapi ke FILAGO.
FILAGO merupakan Kantor Konsultan Hukum yang digerakkan oleh para Advokat dan Konsultan Hukum yang telah berpengalaman di bidangnya baik Litigasi dan non Litigasi. Kami akan membantu Anda dalam Mengurus Perizinan, Menganalisa, Mendampingi, dan Memproteksi bisnis anda dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat menghambat perkembangan bisnis Anda tidak hanya saat ini tetapi untuk waktu yang akan datang, sebagaimana semboyan kami, “FILAGO Your Legal Partner”. (HP)*
Pontianak Office :
Jl. Prof. Dr. M. Yamin No. 09
Kota Pontianak - Kalimantan Barat
Pontianak 78121
© Copyright by Filago Lawfirm, 2021
Chat Admin