Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah mewajibkan para pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha yang berlaku pada tahun 2020 lalu. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri kala itu mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi pencabutan SIUP bagi pelaku usaha online yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Hal ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari platformnya maupun pelaku usahanya. Bagi pelaku usaha besar seperti marketplace hanya menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIUP yang dimaksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bagi pelaku usaha perorangan hanya cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kewajiban memiliki izin usaha ini juga berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memanfaatkan toko online alias ecommerce di Indonesia. Peraturan dan persyaratan ini harus dipenuhi bagi Anda yang akan memulai bisnis kosmetik dan skincare baik itu skala besar maupun skala kecil yang memanfaatkan toko online atau ecommerce. (HP)*
Pontianak Office :
Jl. Prof. Dr. M. Yamin No. 09
Kota Pontianak - Kalimantan Barat
Pontianak 78121
© Copyright by Filago Lawfirm, 2021
Chat Admin