Kriteria yang Wajib Dipenuhi oleh Pelaku Usaha Kosmetika
Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha kosmetika yang beredar di wilayah Indonesia yaitu harus memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim. Keseluruhan kriteria tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peruundang-undangan.
Siapa Saja Sih yang Wajib Membuat Permohonan Notifikasi Izin Edar Produk Kosmetiknya?
Pada pasal 6 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 yang wajib membuat permohonan notifikasi izin edar produknya adalah sebagai berikut :
Pontianak Office :
Jl. Prof. Dr. M. Yamin No. 09
Kota Pontianak - Kalimantan Barat
Pontianak 78121
© Copyright by Filago Lawfirm, 2021
Chat Admin